Cara Mengajukan BLT UMKM BRI Lewat Hp
Cara mengajukan BLT UMKM merupakan langkah yang dapat Anda jadikan rujukan jika ingin mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah atas usaha yang Anda jalankan. Namun usaha yang mendapatkan bantuan dalam hal ini adalah UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Bagi Anda semua sebagai pelaku usaha yang berada ditempat terpencil atau didaerah – daerah diseluruh Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Tentunya dengan melalui berbagai penyaringan dan tahapan yang telah ditentukan oleh penyalur.
Artinya bantuan ini akan dapat dicairkan atau diambil oleh yang bersangkutan dengan mendaftarkan diri terlebih dulu. Pendaftaran untuk BLT UMKM ini bisa Anda lakukan menggunakan dua mode yakni mode online dan mode offline dengan melapor pada pihak terkait setempat.
Cara Mengajukan BLT Online
Seperti yang telah kami jelaskan diatas bahwa ada dua versi cara mengajukan BLT UMKM yang bisa digunakan oleh pelaku usaha. Namun kali ini kita berfokus pada cara pengajuan atau pendaftaran melalui online saja, yang akan kita ulas berikut ini:
Persyaratan
Ada hal yang harus Anda perhatikan dan pastikan terlebih dulu sebelum mendaftar untuk mendapatkan bantuan BLT menggunakan cara online ini, coba crosschek lagi persyaratan untuk pengajuan seperti yang diminta pihak terkait dibawah ini:
- Pertama Anda harus mempersiapkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektonik (eKTP) terlebih dahulu.
- Kemudian pastikan juga Anda telah menyiapkan Kartu Keluarga serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Lalu Anda juga harus memiliki usaha yang tergolong dalam UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bergerak dibidang apa saja.
- Berikutnya Anda tidak boleh dalam keadaan sedang menerima pinjaman atau kredit berupa apapun, seperti kredit lesing atau cicilan dari bank apapun.
- Persyaratan selanjutnya adalah bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), TNI (Tentara Nasional Indonesia), ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- Selanjutnya Anda harus terlebih dulu mengisi formulir untuk pendaftaran bantuan BLT UMKM ini yang telah disediakan oleh Dinkop (Dinas Koperasi) dan Kelurahan atau Desa setempat.
- Apabila Anda mempunyai usaha yang alamat eKTP tidak sesuai dengan alamat tempat usaha Anda, maka silahkan lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Lampirkan juga nomor telepon Anda yang aktif sebagai kontak untuk pemberitahuan dari pihak terkait BLT UMKM ini.
- Apabila semua persyaratan diatas sudah lengkap, maka Anda telah bisa untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan BLT UMKM ini secara online.
Cara Mengajukan
Dalam hal pengajuan guna mendapatkan bantuan BLT UMKM ini juga tidak bisa Anda lakukan dengan sembarangan. Ada tahapan – tahapan tertentu yang harus dilakukan dengan format yang benar dan tidak boleh salah. Caranya Anda ikuti saja panduan yang ada dibawah ini:
>> Buatlah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan Terlebih Dulu <<
- Langkah pertama adalah, Anda silahkan masuk pada browser diponsel, lalu silahkan buka situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
- Setelah Anda membukanya, maka lanjutkan dengan log-in di OSS v1.1 melalui situs https://oss.go.id menggunakan akun yang Anda miliki.
- Berikutnya adalah Anda harus mengklik menu Perizinan Berusaha.
- Kemudian silahkan klik kembali Perseorangan lalu klik lagi menu pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha berskala mikro milik Anda.
- Berbeda lagi jika usaha Anda termasuk usaha kecil, yakni dengan mengklik menu pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
- Selesai.
>> Langkah Berikutnya Buat Juga NIB dan Izin Usaha <<
- Pertama silahkan Anda lengkapi data untuk formulir Data Profil dan lanjutkan dengan klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Berikutnya silahkan Anda perhatikan menu form Data Usaha lalu lanjutkan dengan klik tombol Tambah usaha.
- Jangan lupa untuk melengkapi semua data yang diminta pada form tersebut.
- Lanjutkan dengan mengklik Simpan terlebih dulu lalu klik lagi Selanjutnya.
- Apabila Anda memiliki usaha lebih dari satu, maka silahkan Anda klik Tambah Usaha lalu klik lagi Selanjutnya.
- Kemudian Anda harus mengajukan permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan yang ada pada form Komitmen Prasaranan Usaha.
- Setelah itu klik lagi Selanjutnya.
- Lalu perhatikan pada Draft NIB serta Izin Usaha dan jangan lupa untuk melakukan preview Draft NIB, Izin Usaha, serta Izin Lingkungan.
- Selanjutnya silahkan Anda beri tanda centang dikotak Disclaimer, dan lanjutkan dengan mengklik Proses NIB.
- Terakhir perhatikan pada Output NIB serta Izin Usaha dan silahkan cetak Izin Usaha Anda dalam bentuk QR dengan menekan tombol Preview Izin Usaha QR.
- Selesai.
>> Selanjutnya Lengkapi Izin Operasional atau Komersial <<
- Langkah pertama bisa Anda mulai dengan memilih menu Permohonan selanjutnya IUMK selanjutnya Izin Komersial atau Izin Operasional.
- Lalu silahkan Anda klik pada nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha dan lanjutkan dengan mengklik Pilih NIB.
- Selanjutnya Anda silahkan klik pada Pilih Kegiatan Usaha.
- Kemudian silahkan tap pada Izin Komersial atau Izin Operasional yang harus sesuai dengan kegiatan usaha Anda lalu silahkan lengkapi semua datanya.
- Berikutnya silahkan klik lagi Lanjut dan Simpan.
- Lanjutkan lagi dengan mengklik tombol Preview Izin yang ada pada draft Izin Komersial atau Izin Operasional.
- Lalu lanjutkan lagi dengan mengklik Lanjut dan Simpan.
- Terakhir silahkan Anda klik lagi tombol Preview Izin Komersial atau Izin Operasional yang ada di output Izin Komersial atau Izin Operasional.
- Selesai.
Kesimpulan
Kami telah menjelaskan secara detail dan rinci mengenai cara mengajukan BLT UMKM yang bisa Anda lakukan menggunakan metode online. Apabila pendaftaran tidak berhasil, coba Anda perhatikan lagi mulai dari persyaratan, cara mendaftar, dan kelengkapan data Anda mungkin saja ada yang salah, untuk itu Anda harus mengulangnya kembali dengan benar.