Cara Cek E KTP Via Internet Dengan NIK Melalui Situs Resmi Pemerintah Kemendagri
E KTP merupakan kepanjangan dari kartu tanda penduduk yamg sudah terdaftar secara elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebelum E KTP muncul , sudah ada identitas yaitu ktp . Namun dengan berkembangnya zaman pemerintah mengeluarkan E KTP , yang akan mempermudah melacak identitas yang tertera dalam E KTP . Bagi anda yang belum memiliki E KTP silahkan datang ke dinas kependudukan atau disdukcapil . Namun sebelum anda membuat E KTP anda harus rekaman ke kecamatan tempat anda tinggal . Setelah anda rekaman anda akan mendapatkan tanda surat keterangan rekaman .Manfaat dari rekaman tersebut mata, sidik jari , bentuk wajah anda terekam secara elektronik di indonesia. Jadi bila anda berada di luar daerah anda , bila anda pemeriksaan ktp anda cukup tunjukan E ktp karena datamya yang samgat valid. Selain itu E ktp bisa mengurangi penyalahgunaan no induk keluarga , seperti pemenfaatan untuk orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Perbedan KTP dan E KTP
- Belum terdaftar secara elektronik , dan mudah dipalsukan seperti ktp ganda , sedangkan E KTP sudah terdaftar di elektronik dan tidak bisa dipalsukan.
- Ktp belum memiliki chip , sedangkan E KTP sudah memiliki chip
- Ktp memiliki masa berlaku yang dibatasi sedangkan E KTP sudah bisa seumur hidup
- Ktp terbuat dari kertas biasa dan bisa rusak bila tekerna air, sedangkan E KTP terbuat dari PETG .
Syarat memiliki KTP
- Sudah berumur 17 tahun
- Memperlihatkan surat keterangan dari lurah
- Mengisi formulis F1 01 yang sudah di tanda tangani oleh pejabat desa atau kepala desa atau lurah
- Fotocopy Kartu keluarga
Cara Cek E KTP secara Online
Bila anda sudah mendapatkan E Ktp dari disdukcapil , namun anda masih ragu atau penasaran apakah terdaftar atau tidak E ktp yang anda miliki . Namun sebelumnya anda mengecek E Ktp melalui online . anda harus mengetahui NIK yang bisa anda lihat di bagian atas di E KTP.
- Pertama, anda buka menu chrome
- Lalu anda ketik www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Melalui situs resmi milik Kementrian Dalam Negeri inilah anda bisa cek keaslian E KTP anda , Lalu anda masukkan no NIK anda .
Nah cukup mudah bukan cara cek ktp via internet dengan NIK , bagi anda belum memiliki E ktp ayo anda wajib urus , untuk biaya gratis. Baiklah semoga artikel ini bermanfat dan bisa membantu anda dalam mengecek E KTP .
Artikel Lainnya :